Halini selaras dengan firman-Nya, 'Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiap a yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus KBRN Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dari Terpidana Karunia Alexander Muskitta dengan total Rp50 juta. Penyetoran dilakukan sebagai komitmen untuk tetap memberikan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh IndraTarigan membuka kasus lama saat ia dan Nikita saling lapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2019. Awalnya, Nikita melaporkan Indra tarigan atas dugaan pencemaran nama baik. Berbedadengan UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 8 menyatakan: "Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan". Dendamenurut Islam dan Dalilnya. Mengenai persoalan denda, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat. Ada sebagian yang mengaharamkan dan ada pula yang memperbolehkan. Para ulama yang memperbolehkan adanya denda, alasan yang mereka kemukakan berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hukaim yang mengatakan tentang zakat unta. HukumQishash. Pembunuhan ada 3 macam (1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul 'amad); (2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul 'amad); dan (3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha') 1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul 'Amad) Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Selanjutnyabentuk hukuman pada aspek materi yaitu santri membayar denda dengan uang, semen, spidol dan lain sebagainya. (2) Hukuman di Pondok Pesantren Nurul Ummah Putri temyata tidak cukup efektif karena: (a) Setelah santri mendapatkan hukuman mereka tidak merasa jera, dan bulan berikutnya mereka melakukan pelanggaran lagi. GKM2G. diperolehkan memberi hukuman dengan denda uang kepada murid yang teledor. Baik uang ini digunakan untuk shodaqah atau diberikan kepada murid yang berprestasi. Karena hal ini termasuk hukuman dengan harta. Sementara hukuman dengan uang termasuk haknya hakim agama atau orang yang menggantikannya dari kalangan para hakim dan penguasa wilayah. Dengan adanya perbedaan dikalangan ahli ilmu asal diperbolehkannya menghukum dengan harta. Asalnya adalah haram hartanya orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا لِيُبَلِّغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ رواه البخاري67 ومسلم 1679 “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kamu semua diantara kamu semua itu haram. Sebagaimana haramnya hari ini, bulan ini dan di negara kamu ini. Hendaknya menyampaikan orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir.” HR. Bukhori, 67 dan Muslim, 1679. Lajnah Daimah ditanya tentang kesepakatan para individu pada sebagian kabilah dengan mengharuskan denda harta bagi orang yang melakukan sebagian perkara. Maka jawaban mereka adalah, “Perlakuan ini tidak diperbolehkan. Karena ia termasuk hukuman jera dengan harta. Bagi orang yang tidak mempunyai kuasa secara agama. Bahkan seharusnya hal itu dikembalikan urusannya kepada para hakim, maka harus ditinggalkan denda ini.” Selesai Fatawa Lajnah Daimah, 19/252. Wallahu a’lam Eramuslim – ORANG yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur seperti orang tua renta, sakit parah yang tidak bisa diharapkan sembuh dan golongan orang tak mampu berpuasa secara penuh, dapat keringanan dalam Islam. Orang dalam katagori ini tak diwajibkan mengganti atau mengqadha puasanya jika benar-benar tak mampu. Tapi, sebagai gantinya diwajibkan membayar fidyah atau juga kafarah sebagai denda sebanyak 1 mud atau 7 ons makanan pokok untuk setiap 1 hari yang ditinggalkan dan dalam konteks Indonesia adalah beras. Apabila 1 bulan penuh maka wajib 21 Kilogram beras untuk fakir miskin. Sekarang ini mengingat kebutuhan manusia terhadap uang makin tinggi, tak jarang orang membayar fidyah dengan uang tunai. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam? Mengutip penjelasan dari website resmi Pondok Pesantren Lirboyo, dalam sebuah referensi dituturkan وَلاَ يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ عَمَلاً بِقَوْلِهِ تَعَالَى {فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} وَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ {فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا} “Dan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin’ dan firman Allah maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103 Halaman 1 2 Penulis Aziz PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, Menimbang 1. Bahwa Pondok Pesantren Darul Qur’an adalah pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. 2. Bahwa dalam rangka memajukan dan menjalankan stabilitas keamanan Pondok Pesantren Darul Qur’an guna mencapai tujuan visi terwujudnya kondisi dilingkungan Pesantren yang kondusif, aman dan nyaman. Mengingat 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasiona 3. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. M E M U T U S K A N Menetapkan PERATURAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN KELEMBAGAAN PESANTREN DAN TATA TERTIB PESANTREN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pondok Pesantren ini yang dimaksud dengan 1. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. 2. Kelembagaan Pesantren adalah aturan dalam organisasi pesantren untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain untuk mencapai tujuan yang diingnkan. 3. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. 4. Pimpinan Pondok Pesantren adalah orang yang mempunyai hak untuk mengelola dan mengembangkan Pondok Pesantren 5. Asatidz adalah orang yang memberikan pengajaran kepada para santri di pondok pesantren. 6. Santri adalah orang atau sekelompok orang yang bermukim, belajar, dipondok pesantren. 7. Dewan santri adalah santri yang merangkap jebatan diorganisasi pesantren. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN SERTA FUNGSI, WEWENANG, DAN TUGAS Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan Pasal 2 Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas Pimpinan Pondok Pesantren, Asatidz/Asatidzah, Staf Pesantren yang dalam hal ini diurus oleh santri Pondok Pesantren, Santri/Santriyah Pondok Pesantren. Pasal 3 Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya. Bagian Kedua Fungsi Pasal 4 1 Pondok Pesantren mempunyai fungsi c. Lembaga penyiaran agamalembaga dakwah. 2 Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijalankan sesuai AD/ART Pesantren sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pasal 5 1 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf a dilaksanakan sebagai salah satu tujuan bangsa yakni yang terdapat dalam alinea 4 UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 2 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf b merupakan fungsi lembaga yang memberikan naungan dan juga perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai daerah, suku, ras untuk belajar ilmu agama islam dipesantren. 3 Fungsi pondok pesantren sebagai lembaga penyiaran agamalembaga dakwah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf c dilaksanakan oleh semua elemen pesantren dalam hal ini pimpinan pondok pesantren, asatidz/asatidzah dan juga santri pondok pesantren. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 6 Pondok Pesantren berwenang a. Mengangkat dan/atau memberhentikan pengurus struktural pesantren sesuai dengan aturan yang beralaku; b. Mengangkat dana tau memberhentikan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga supporting unit pesantren sesuai dengan aturan yang berlaku; c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan pengurus struktural; d. Menunjuk pengurus sementara untuk mengisi kekosongan personol pada satuan organisasi sampai pada pengurus struktural definitive; e. Mengevaluasi jalannya organisasi pesantren; f. Merumuskan visi misi dan program pesantren; g. Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren; h. Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga. Bagian Keempat Tugas Pasal 7 Pondok Pesantren bertugas a. Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama; b. Membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia; c. Menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam mutafaqqih fiddin dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat; d. menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. BAB III ALAT KELENGKAPAN BAGIAN KESATU UMUM Pasal 8 Alat kelengkapan Pondok Pesantren Darul Qur’an terdiri atas h. Bidang kelengkapan lain yang dibutuhkan oleh pesantren dan dibentuk oleh musyawarah dewan santri Pasal 9 1 Pimpinan Pesantren diangkat melalui musyawarah Dewan pengurus, Dewan Pimpinan dan Dewan Santri; 2 Dewan pengurus yang dimaksud pada ayat 1 adalah jajaran pengurus pada masa jabatan pimpinan sebelumnya; 3 Dewan pimpinan yang dimaksud pada ayat 1 adalah Keluarga dari pimpinan pesantren sebelumnya; 4 Dewan santri yang dimaksud pada ayat 1 adalah santri yang menjabat sebagai pengurus aktif dipondok pesantren. Pasal 10 1 Dalam melaksanakan tugas, alat kelengkapan pesantren wajib menyusun rencana dan tata kerjanya; 2 Alat kelengkapan pondok pesantren munyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya dicatat dalam Anggara Rumah Tangga; 3 Dalam menyusun rencana dan tata kerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 Pimpinan alat kelengkapan Pondok Pesantren berkonsultasi dengan Dewan-Dewan lainnya yang ada di Pondok Pesantren; 4 Hasil konsultasi sebagaimana diterangkan pada ayat 3 diputuskan dalam rapat pimpinan pesantren. Bagian Kedua Pimpinan Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pasal 11 1 Pimpinan Pondok Pesantren bertugas a. Memantau aktifitas kerja dari dewan-dewan dibawahnya b. Menyusun rencana kegiatan pondok pesantren; c. Melaksanakan kordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan pondok pesantren; d. Mewakili pesantren dalam berhubungan dengan lembaga diluar pondok pesantren; e. Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang dilakukan dipondok pesantren. 2 Pimpinan pesantren dalam melaksanakan tugsanya sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dapat a. Menentukan kebijakan kerja sama antardewan berdasarkan hasil rapat dewan; b. Mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan pesantren yang lain; c. Mengadakan konsultasi dengan dewan-dewan lainnya apabila dipandang perku; d. Mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh dewa-dewan dan pengurus pesantren dibawahnya. Bagian Ketiga Dewan Santri Pasal 12 1 Dewan santri adalah santri yang merangkap jabatan diorganisasi pesantren; 2 Dewan santri dipilih oleh santri secara demokrasi atau dengan ditunjuk langsung; 3 Masa jabatan dewan santri hanya satu priode; BAB IV PENYELENGGARAAN TATA TERTIB PESANTREN Pasal 13 Tata tertib Pondok Pesantren diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kedisiplinan peserta didik pesantrensantri. Pasal 14 1 Tata tertib pesantren , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diselenggarakan oleh pimpinan pesantren dan pengurus; 2 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup keamanan menempatkan bidang keamanan dalam struktural kepengurusan sebagai komponen utama yang bertanggung jawab atas keamanan pondok pesantren; 3 Tata tertib pesantren dalam ruang lingkup pelaksanaan pendidikan menempatkan bidang pendidikan dan keamanan dalam struktural keepengurusan sebagai komponen utama dan kedua yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan visi misi pesantren. Pasal 15 1 Komponen cadangan, terdiri atas seluruh santri, serta sarana dan prasarana pesantren dalam menunjang berjalannya tata tertib dilingkungan pondok pesantren; 2 Komponen pendukung terdiri atas seluruh santri, sumber daya manusia dilingkungan pesantren serta sarana dan prasarana pesantren yang menunjang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan; 3 Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2, diatur dengan AD/ART Pesantren. Pasal 16 1 Setiap santri berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pelaksanaan tata tertib pesantren. 2 keikut sertaan santri dalam pelaksanaan tata tertib pesantren sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 diselenggarakan melalui a. Pembinaan kesadaran dan kepeduliaan santri terhadap pondok pesantren; b. Pembinaan akhlak santri terhadap pentingnya melaksanakan tata tertib pesantren. c. Kesadaran setiap santri dalam menaati tata tertip pesantren Pasal 17 1 Pimpinan pondok pesantren berperan sebagai penanggung jawab atas terselenggaranya tata tertib pondok pesantren; 2 Pungurus pesantren berperan sebagai alat terselenggaranya tata tertib pesantren; 3 Pungurus pesantren terdiri dari dewan asatidz, santri yang masuk kedalam struktural organisani pesantren; 4 Pengurus pesantren bertugas melaksanakan tata tertib pesantren untuk a. Terbentuk nya situasi yang kondusif di lingkungan pondok pesantren; b. Menjalankan visi dan misi yang sesuai dengan AD/ART pesantren, BAB V KETENTUAN DENDA/SANKSI Pasal 18 1 Setiap santri dan/atau dewan santri yang melanggar tata tertib yang telah disahkan oleh pimpinan pondok pesantren dikenakan denda administrasi; 2 Adapun yang dimaksud denda administrasi pada ayat 1 berupa a. Denda dengan membayar sejumlah uang untuk khas dewan santri; b. Denda berupa hafalan dan/atau menyelesaikan satu kitab yang dipelajari dipesantren. 3 Jika dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren maka denda/sanksi lebih berat dari pada denda/sanksi yang diberikan kepada santri; 4 Adapun yang dimaksud denda/sanksi pada ayat 3 berupa a. Denda sebagai mana pada ayat 1 huruf a namu denda di kali 2 kali lipat b. Sanki membersihkan kamar mandi dan ruang aula belajar santri; c. Sanksi berupa pembotakan bagi dewan santri yang melanggar tata tertib pesantren. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 19 1 Pondok pesantren membentuk peraturan berupa a. Tata penggunaan lapangan pesantren untuk kepentingan umum; b. Pengamanan dan penggunaan lahan parkir pesantren jika ada acara untuk umum. 2 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan Pesantren secara tersendiri BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 1 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka peraturan pesantren sebelumnya dicabut; 2 Peraturan Pondok pesantren Darul Qur’an tentang kelembagaan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangannya dengan penempatan dalam lembaran batang tubuh AD/ART pondok pesantren. Ditetap kan di Sumedang Pada tangga 29 Mei 2018 PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN PIMPINAN, KH. Drs. CECEP FARHAN MUBAROK, WAKIL KETUA KETUA DEWAN SANTRI KH. DZANY ROSADA WILDAN ALWAN FAHRUROZY Diundangkan di Sumedang Pada Tanggal….. PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN, CECEP FARHAN MUBAROK ArticlePDF Available AbstractThe law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor and main funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such as the fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting in delayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying a penalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law of the National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferred payments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. If he has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners of capital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected to sanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do default bank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrative affairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/ DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks of sharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari 'ah. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PENERAPAN DENDA MURABAHAH MENURUT FATWA DEWAN SYARIAHNASIONAL DSN/MUI STUDI DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIACABANG PADANGSIDIMPUANFadliFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN PadangsidimpuanJl. H. T. Rizal Nurdin KM 4,5 Sihitang, Padangsidimpuane-mail fadligoldenboy31 law of sharia banks as a monetary intermediary institution which is the main contributor andmain funding activity is that various products and mechanisms are facing various dynamics, such asthe fact that some customers cannot fulfill their obligations within the prescribed time, resulting indelayed payment delays. In this case, the bank tried to overcome the problem tersbut by applying apenalty on financing in which accommodate the opinion of the Council of Advocates of Islamic Law ofthe National MUI where the customer can be fined if the customer is late in making deferredpayments. In Islam a person is obliged to respect and obey each trust or agreement entrusted to him. Ifhe has obtained a bank loan or financing, then he already trusts other people depositors or owners ofcapital so that if he did default, then it can be said he has done default and can be subjected tosanctions or actions according to the conditions and reasons. In this case because customers do defaultbank will suffer losses, because it causes bank spend more extra expenses ranging from administrativeaffairs, to hire a lawyer. The National Islamic Law Council of MUI in its fatwa Number 17/DSN-MUI / IX / 2000 on Sanctions against Clients Delaying Payments enables the banks ofsharia to assume customer to be able to but does not fulfill the obligations of syari ' kunci denda, murabahah, Dewan Syariah NasionalPENDAHULUANerbankan memiliki peran yangsangat penting dalam perekonomiansuatu negara tersebut. Semakin baikkondisi perbankan suatu negara, semakinbaik pula kondisi perekonomian suatunegara. Efektivitas dan efesiensisistem perbankan di suatu negaraakan memperlancar perekonomiannegara tersebut Ely dkk, 2008 3. Banyaksekali peran perbankan dalam suatuperekonomian secara umum. Salah satudi antaranya perbankan memiliki peranpendorong ekonomi nasional karenaperbankan dapat berperan mendorongpertumbuhan penyaluran dana yang baik,para pelaku ekonomi dapat terbantudalam pengalokasian dana sertapengaturan dana. Perbankan dalamkehidupan suatu negara adalah salahsatu agen pembangunan agent ofdevelopment. Hal ini dikarenakan adanyafungsi utama dari perbankan itu sendirisebagai lembaga yang menghimpun danadari masyarakat dalam bentuk simpanandan menyalurkan kembali kemasyarakatdalam bentuk kredit atau perbankan syariah di 220║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017Indonesia merupakan perwujudan darikeinginan masyarakat yang membutuhkansuatu sistem perbankan alternatif yangmenyediakan jasa perbankan yangmemenuhi prinsip syariah Usanti dkk,2015 1.Bank syariah merupakan salah satuaplikasi dari sistem ekonomi syariahIslam yang merupakan bagian dari nilai-nilai dari ajaran Islam yang mengaturbidang perekonomian umat dan tidakterpisahkan dari aspek aspek lain ajaranIslam yang komprehensif dan berarti ajaran Islammerangkum seluruh aspek kehidupam,baik ritual maupun sosial kemasyarakatanyang bersifat Universal. Universalbermakna bahwa syariah Islam dapatditerapkan dalam setiap waktu dantempat tanpa memandang ras, suku,golongan, dan agama. Sesuai prinsipIslam sebagai rahmatan lil alamin Usantidkk, 2015 1.Bank syariah sebagai sebuahlembaga keuangan mempunyaimekanisme dasar, yaitu menerimadeposito dan pemilik modal depositordan mempunyai kewajiban liabilityuntuk menawarkan pembiayaan kepadainvestor pada sisi asetnya, dengan polaatau skema pembiayaan yang sesuaidengan syariat Islam. Pada sisikewajiban, terdapat dua kategori utama,yaitu interest-fee current and savingaccounts dan investment accounts yangberdasarkan pada prinsip PLS Profit andLoss Sharing antara pihak bank denganpihak depositor, sedangkan pada sisiaset, yang termasuk di dalamnya adalahsegala bentuk pola pembiayaan yangbebas riba dan sesuai prinsip ataustandar syari’ah seperti mudharabah,musyarakah,istishna,salam, dan lain-lainAli, 2008 1.Salah satu skim fikih yang palingpopular digunakan oleh perbankansyariah adalah skim jual beli murabahah ini lazim dilakukanoleh Rasulullah Saw dan parasahabatnya. Secara sederhana, murabahahberarti suatu penjualan barang sehargabarang tersebut ditambah keuntunganyang disepakati. Misalnya, seseorangmembeli barang kemudian menjualnyakembali dengan keuntungan besar keuntungan tersebut dapatdinyatakan dalam nominal rupiahtertentu atau dalam bentuk persentasedari harga pembeliannya, misalnya 10%atau 20% Karim, 2003 161.Bila Transaksi jual beli telahdisepakati, maka harga jual beli yangditetapkan tidak dapat berubah. Dalamperjanjian dapat dimasukan klausuldalam hal keterlambatan pembayaranatau default bahwa nasabah di haruskanmembayar denda yang dihitung dalamsuatu presentase per hari atau per tahundan penerimaan denda tersebut akandibukukan dalam dana kebajikan padabank. Penerimaan denda tidakdiperkenankan untuk dipergunakanmenjadi sumber penerimaan bank, tetapihanya untuk tujuan kebajikan termasukuntuk proyek-proyek peningkatankondisi ekonomi dari para fakir miskindan dhuafa Ascarya, 2013 165. Parapihak wajib melaksanakan perikatan atauperjanjian yang timbul dari akad yangmereka tutup. Apabila salah satu pihaktidak melaksanakan kewajibannyasebagaiamana mestinya, tentu timbulkerugian pada pihak lain yangmengharapkan dapat mewujudkan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║221kepentingannya melalui pelaksanaanakad tersebut Anwar, 2010 329.Oleh karena itu, hukum melindungikepentingan pihak dimaksud kreditordengan membebankan tanggung jawabuntuk memberi ganti rugi atas pihakyang mungkir janji debitur bagikepentingan pihak yang berhak kreditor.Akan tetapi, ganti rugi itu hanya dapat dibebankan kepada debitur yang ingkarjanji apabila kerugian yang dialami olehkreditor memiliki hubungan sebab akibatdengan perbuatan ingkar janji atauingkar akad dari debitur. Anwar, 2010330. Apabila hal tersebut terjadi kepadasetiap bank syariah maka pihak bankakan mengalami dampak negatif yangsangat besar. Jika dilihat dari banyaknyajumlah nasabah, penulis bermaksudmeneliti penerapan denda tersebut di Muamalat Indonesia perbankan syariah memilikiperbedaan dalam merumuskan biayadenda dalam pembiayaan murabahah,Berdasarkan wawanacara awal yangdilakukan peneliti dengan informan seksiKoordinator Financing Pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan untuk merumuskandenda dalam pembiayaan murabahahtidak menggunakan hitungan percent %,melainkan menggunakan proses tiringatau range. Tiring pada PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan adalah rentan ataujangka besaran pembiayaan yang telahditetapkan berdasarkan besar danapembiayaan yang di inginkan besar dana pembiayaanmurabahah yang di inginkan oleh nasabahsemakin besar biaya denda yang akandikenakan kepada nasabah. Pada saatakad dan ijab qabul pembiayaanmurabahah biaya denda telah diberitahukan kepada nasabah. Dimanabiaya denda tidak dimasukkan menjadimargin bank melainkan di tujukankepada Baitulmaal Muamalat yang manabiaya tersebut di gunakan sebagai danakebajikan yang bertujuan untuk kegiatan-kegiatan sosial Setiawan, Mei 2017.Ada dua kemungkinan sebab sebabnasabah terkena denda, yaitu pertamatidak melaksanakan akad dan yangkedua alpa dalam denda akad mengandaikanbahwa terdapat suatu akad yang sudahmemenuhi ketentuan hukum sehinggamengikat dan wajib dipenuhi. Bilamanaakad yang sudah tercipta secara sahmenurut ketentuan hukum itu tidakdilaksanakan isinya oleh debitur ataudilaksankan tetapi tidak sebagaimanamestinya ada kesalahan, makaterjadilah kesalahan di pihak debiturtersebut, baik kesalahan itu karenakesengajaanya untuk tidak melaksanakannyamaupun karena kelalaiannya Anwar,2010 332.METODE PENELITIANJenis penelitian ini adalah penelitianlapangan field research denganmengambil lokasi penelitian di PT BankMuamalat Indones i a Caban gPadangsidimpuan. Teknik pengumpulandata primer menggunakan a dilakuk a n terhada pinforman yang representatif pengumpulan datasekunder, menggunakan studi literatur. 222║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017PEMBAHASANTinjauan PustakaPengertian MurabahahMurabahah adalah akad jual belibarang dengan harga jual sebesar biayaperolehan ditambah keuntungan yangdisepakati dan penjualharus mengungkapkanbiaya perolehan barang tersebut kepadapembeli. Defenisi ini menunjukkanbahwa transaksi murabahah tidak harusdalam bentuk tunai setelah menerimabarang ditangguhkan dengan mencicilsetelah menerima barang, ataupunditangguhkan dengan membayarsekaligus di kemudian hari Yahya dkk,2014 180.Kata jual beli terdiri dari dua kata,yaitu jual dan beli. Kata jual dalambahasa arab dikenal dengan istilah al-bay’yaitu bentuk mashdar dari ba’a yabi’ubay’an yang artinya menjual. Adapunkata beli dalam bahasa arab dikenaldengan istilah al syira’ yaitu mashdar darikata syara yang artinya membeli. Dalamistilah fikih jual beli disebut dengan al bayyang berarti menjual, mengganti ataumenukar sesuatu dengan sesuatu yanglain Hidri, 2015 155.Adapun defenisi jual beli secaraistilah menurut Abu MuhammadMahmud al-Ayni pada dasarnya jualbeli merupakan penukaran barangdengan barang yang dilakukan dengansuka sama suka. Defenisi jual beli inisejalan dengan firman Allah bahwa jualbeli harus didasarkan pada keinginansendiri dan atas dasar suka sama firman Allah dalah surahan-Nisa ayat 29.“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu saling memakan hartasesamamu dengan jalan yang batil, kecualidengan jalan perniagaan yang Berlakudengan suka sama-suka di antara janganlah kamu membunuh dirimuSesungguhnya Allah adalah MahaPenyayang kepadamu.” an-Nisa [4]29Di dalam Kamus Ekonomi Islammurabahah adalah penjualan barangdengan margin keuntungan yangdisepakati dan penjual memberitahukanbiaya perolehan dan barang yang dijualtersebut. Penjualan murabahah ada duajenis. Pertama, bank syariah membelibarang dan menyediakan untuk dijualtanpa janji sebelumnya dari pelangganuntuk membelinya. Kedua, bank syariahmembeli barang yang sudah dipesan olehseorang pelanggan dan pihak ketiga lainkemudia menjual barang ini kepadapelanggan yang sama Suwiknyo, 2009176-177.Ketentuan Syar’i Transaksi MurabahahPembolehan penggunaan murabahahdidasarkan pada Alquran surat al-Baqarah ayat 275 yang menyatakanbahwa Allah SWT telah menghalalkanjual beli dan mengharamkan Syar’i terkait dengan transaksimurabahah, digariskan oleh fatwa DewanSyariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa tersebut membahastentang ketentuan umum murabahahdalam bank syariah, ketentuan murabahah Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║223kepada nasabah, jaminan, utang dalammurabahah, penundaan pembayaran, dankondisi bangkrut pada nasabahmurabahah. Secara spesifik, ketentuansyar’i tersebut akan dibahas pada bagianrukun transaksi murabahah berikutYahya dkk, 2014 180-183.Rukun Transaksi MurabahahRukun transaksi murabahahmeliputi transaktor, yaitu adanyapembeli nasabah dan penjual banksyariah, objek akad murabahah yang didalamnya terkandung berang dan harga,serta ijab dan kabul berupa pernyataankehendak masing-masing pihak, baikdalam bentuk ucapan pihak yang bertransaksitransaktor merupakan rukun transaksimurabahah terdiri atas pembeli yaitunasabah yang memerlukan barang danpenjual yaitu bank syariah. Dalam fikihmuamalah, transaktor disyaratkanmemiliki kompetensi berupa akil balighdan kemampuan memlih yang optimal,seperti tidak gila, tidak sedang dipaksa,dan lainnya. Adapun untuk transaksidengan anak kecil, dapat dilakukandengan izin dan terdapat kerugian bankakibat pembatalan pembelian, bankdapat mengurangi uang muka sebesarkerugian yang ditanggung oleh jika uang muka tidakmencukupi untuk menutupi kerugianbank, DSN membolehkan bank memintasisa kerugiannya kepada fatwa DSN Nomor 17,nasabah tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran, termasuk dalampembayaran piutang pembayaran oleh nasabahpembiayaan di satu sisi dapatmengganggu bank syariah dalamoperasinya dan di lain sisi merugikannasabah penabung karena tidak jadimendapatkan keuntungan bagi hasilyang semestinya mereka terima. Ataspertimbangan ini, DSN MUI membolehkanbank syariah menerapkan sanksi berupadenda sejumlah uang tertentu kepadanasabah yang menunda-nunda menunaikankewajibannya padahal memliki kemampuanuntuk melunasi yang dikenakan ataspenundaan pembayaran didasarkan padaprinsip ta’zir, agar nasabah lebih disiplindalam melaksanakan demkian, nasabah yang tidakatau belum mampu membayar karenakondisi force majeur tidak bolehdikenakan sanksi. Bagi bank syariah,dana denda yang diterima harusdiperuntukkan sebagai dana praktik, terdapat beragamkebijakan penentuan besaran denda,sebagian bank menentukan besarandenda sebesar presentase tertentuterhadap pendapatan margin yangtertunggak tanpa di kaitkan denganjumlah hari keterlambatan, sedangsebagian lagi menentukan besaran dendadengan presentase yang sangat kecilterhadap total kewajiban yang tertunggakdan mangaitkannya dengan jumlah hariketerlambatan. Kendati demikian, dalampraktiknya bank syariah sangat hati-hatimenerapkan ketentuan denda. sejauh ini,bank ini lebih mengedepankan pendekatanpersuasif dengan mengingatkan nasabahuntuk memenuhi kewajibannya. Oleh 224║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017karenanya, beberapa bank syariahhampir tidak menerapkan kebijakandendanya kepada nasabah. Dalam situasinasabah dinyatakan pailit dan gagalmenyelaesaikan utangnya, bank menundatagiham pembiayaan sampai menjadisanggup DendaDenda adalah bentuk hukumanyang melibatkan uang yang harusdibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenisyang paling umum adalah uang denda,yang jumlahnya tetap, dan denda harian,yang dibayarkan menurut penghasilanseseorang. Denda dalam konteks akaddisebut garamah atau ta’zir. Denda adalahhukuman yang berupa materi atau bendadikenakan dan harus dibayarkan Syamsul Anwar dendaadalah adanya perbuatan ingkar janjiyang dapat dipersalahkan, perbuataningkar janji itu menimbulkan kerugiankepada kreditor, dan kerugian kreditoritu disebabkan oleh memiliki hubungansebab-akibat dengan perbuatan ingkarjanji debitur Anwar, 2010 332.Menurut Ali Imran Sinaga dendamerupakan salah satu jenis darihukuman ta’ menurut bahasaadalah ta’dib, artinya memberi juga diartikan dengan Ar-RadduWal Man’u, yang artinya menolak danmendidik. Disebutkan mencegah ataumenolak karena ta’zir dapat mencegahatau menolak pelaku kejahatan untuktidak mengulangi kembali kejahatannyayang dapat menyakiti dan merusak hartabenda orang lain. Kemudian, disebutkanmendidik karena mendidik pelakukejahatan supaya dapat menyadari danmerubah sikap dan perilaku buruknyasehingga ia tidak mengulanginya AliImran Sinaga, 2011 113.Menurut Dwi Suwiknyo, ta’ziradalah denda yang harus dibayar akibatpenundaan pengembalian piutang, danadari denda ini akan dikumpulkan sebagaisumber dana kebajikan Dwi Suwiknyo,2009 246. Dari definisi-definisi yangdikemukakan diatas, jelaslah bahwa ta’ziradalah suatu istilah untuk hukuman atasjarimah-jarimah yang hukumannya belumditetapkan oleh syara’. Dari definisitersebut, juga dapat dipahami bahwajarimah ta’zir terdiri atas perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakanhukuman had dan tidak pula demikian inti dari jarimah ta’ziradalah perbuatan garis besar hukuman ta’zirdapat dikelompokkan menjadi empatkelompok, yaitu1. Hukuman ta’zir yang mengenai badan,seperti hukuman mati dan jilid dera.2. Hukuman yang berkaitan dengankemerdekaan seseorang, sepertihukuman penjara dan Hukuman ta’zir yang berkaitandengan harta, seperti denda,penyitaan/ perampasan harta, danpenghancuran Hukuman-hukuman lain yang ditentukanoleh ulil amri demi ulama yang membolehkandenda atau ganti rugi ta’widhsebagaimana dikutip oleh Isham Anasal-Zaftawi, hukum al-gharamah al-maliyahfi al-fiqih al-islami, al-qahirah al-ma’hadal’alami li al fikri al islami, kerugian harusdihilangkan berdasarkan kaidah syariahdan kerugian itu tidak akan hilang Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║225kecuali jika diganti, sedangkan penjatuhansanksi atas debitur mampu yangmenunda-nunda pembayaran tidak akanmemberikan manfaat bagi kreditor yangdirugikan. Penundaan pembayaran haksama dengan ghashab karena itu,seyogianya status hukumnya pun sama,yaitu bahwa pelaku ghashab bertanggungjawab atas manfaat benda yang di ghashabselama masa ghashab, menurut mayoritasulama, disamping ia pun harusmenanggung harga nilai barang tersebutbila rusak Ali, 2008 266.Hukum Denda dalam IslamMengenai pemberlakuan denda,terdapat perbedaan pendapat ulamafikih. Sebagian berpendapat bahwahukuman denda tidak boleh digunakan,dan sebagian lagi berpendapat bolehdigunakan. Ulama Mazhab Hambali,termasuk Ibnu Taimiyah dan IbnuQayyim al-Jauziah, mayoritas ulamaMazhab Maliki, ulama Mazhab Hanafi,dan sebagian ulama dari kalangan mazhabSyafi’i berpendapat bahwa seorang hakimboleh menetapkan hukuman dendaterhadap suatu tindak pidana ta’zir,mereka beralasan pada keumuman ayat-ayat Allah Swt. yang melarang bersikapsewenang-wenang terhadap harta oranglain, seperti dalam surat al-Baqarah ayat188“Dan janganlah sebahagian kamumemakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil danjanganlah kamu membawa urusanharta itu kepada hakim, supaya kamudapat memakan sebahagian dari pada hartabenda orang lain itu dengan jalanberbuat dosa, padahal kamu mengetahui”. al-Baqarah [2] 188Kemudian dilanjutkan denganhadits Nabi Muhammad Saw Majah,1999 373.ْﻦَﻋ ِﰊَأ َةَدْﺮُـﺑ ِﻦْﺑ ٍرﺎَﻴِﻧ ﱠنَأ َلﻮُﺳَرﻰﱠﻠَﺻ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢﱠﻠَﺳَوَنﺎَﻛ ُلﻮُﻘَـﻳ َﻻ ُﺪَﻠُْﳚ ٌﺪَﺣَأ َقْﻮَـﻓ ِﺮْﺸَﻋ ٍتاَﺪَﻠَﺟ ِإ ﱠﻻ ِﰲ ٍّﺪَﺣْﻦِﻣ ِدوُﺪُﺣDari Abu Burdah bin Niyar,Sesungguhnya Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda "Seseorangtidak boleh didera lebih dari sepuluh kalideraan, kecuali di dalam salah satu al-Jaziri berkata,“maksud dari hadits tersebut adalahhukuman untuk perbuatan maksiat,bukan termasuk pada hukuman hadits ini menunjukkan tidakbolehnya menghukum dengan lebih darisepuluh deraan kecuali pada perbuatan-perbuatan kemaksiatan yang telahdiharamkan oleh Allah. Maka keputusanhukuman ta’zir sepenuhnya diserahkankepada hakim. Maka semua jeniskejahatan yang didalamnya tidak adasyari’at had dan kafarah maka hakimmenghukum dengan memenjarakan ataudengan pukulan yang dilihat dapatmencegah terhadap perbuatan hukuman yang dilakukan padasorang anak kecil disebut dengan ta’dibyaitu sebagai bentuk pendidikan dengan 226║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017syarat tidak melebihi sepuluh kali deraanal-Jaziri, 1990 352.Fatwa DSN No 17/DSN-MUI/IX/2000Tentang Sanksi Atas Nasabah Mampuyang Menunda-nunda PembayaranDSN/MUI, 2014 120-124Menetapkan Fatwa Tentang SanksiAtas Nasabah MampuYang Menunda-nunda PembayaranPertama Ketentuan Umum1. Sanksi yang disebut dalam fatwa iniadalah sanksi yang dikenakan LKSkepada nasabah yang mampumembayar, tetapi menunda-nundapembayaran dengan Nasabah yang tidak/belum mampumembayar disebabkan force majeurtidak boleh dikenakan Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/ atau tidakmempunyai kemauan dan itikad baikuntuk membayar utangnya, bolehdikenakan Sanksi didasarkan pada prinsip ta’ziryaitu bertujuan agar nasabah lebihdisiplin dalam melaksanakan Sanksi dapat berupa denda sejumlahuang yng besarnya ditentukan atasdasar kesepakatan dan dibuat saatakad Dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana Jika salah satu pihak tidakmenunaikan kewajibannya atau jikaterjadi terjadi perselisihan di antarakedua belah pihak, maka penyelesainnyadilakukan melalui Badan ArbitraseSyariah setelah tidak tercapai kesepakatanmelalui Fatwa ini berlaku sejaktanggal ditetapkan dengan ketentuan jikadi kemudian hari ternyata terdapatkekeliruan, akan diuabah dan disempurnakansebagaimana Janji WanprestasiPengertian Ingkar Janji WanprestasiWanprestasi berasal dari bahasaBelanda, yang artinya prestasi berarti kelalaian, cidera janji,tidak menepati kewajibannya dalamperjanjian. Adapun yang dimaksudwanprestasi adalah suatu keadaan yangdikarenakan kelalaian atau kesalahanpihak nasabah, nasabah tidak dapatmemenuhi prestasi seperti yang telahditentukan dalam perjanjian Munawir,2004 238.. Adapun yang menyatakanbahwa wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakankewajiban pembiayaan sebagaimanayang ditentukan dalam perjanjian atauakad yang dibuat antara pihak bank dannasabah Ali, 2005 124.Adapun yang berkaitan denganingkar janji, pasal 36 menetapkan bahwapihak dapat dianggap melakukan ingkarjanji wanprestasi, apabila karenakesalahannya Djakfar, 2009 1621. Tidak melakukan apa yang dijanjikanuntuk melakukannya2. Melaksanakan apa yang dijanjikan,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan3. Melakukan apa yang dijanjikannya,tetapi terlambat atau4. Melakukan sesuatu yang menurutperjanjian tidak boleh dilakukanDalam pasal 38 ditegaskan bahwapihak dalam akad yang melakukaningkar janji dapat dijatuhi sanksiDjakfar, 2009 1631. Pembayaran ganti rugi;2. Pembatalan akad;3. Peralihan resiko; Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2274. Denda dan atau;5. Pembayaran biaya Dewan Syariah Nasional Tentang GantiRugi Ta’widh DSN/MUI, 2014 242Menetapkan Fatwa Tentang GantiRugi Ta’widhPertama Ketentuan Umum1. Ganti rugi ta’widh hanyaboleh dikenakanatas pihak yang dengan sengaja ataukarena kelalaian melakukan sesuatuyang menyimpang dari ketentuanakad dan menimbulkan kerugian padapihak Kerugian yang dapat dikenakanta’widh sebagaimana dimaksud dalamayat 1 adalah kerugian riil yangdapat Kerugian riil sebagaimana dimaksudayat 2 adalah biaya-biaya riil yangdikeluarkan dalam rangka penagihanhak yang seharusnya Besar ganti rugi ta’widh adalah sesuaidengan nilai kerugian riil real lossyang pasti dialami fixed cost dalamtransaksi tersebut dan bukan kerugianyang diperkirakan akan terjadipotensial loss karena adanya peluanghilang opportunity loss atau al-furshahadh-dhaiah5. Ganti rugi ta’widh hanya bolehdikenakan pada transaksi akad yangmenimbulkan utang-piutang dayn,seperti salam, istishna’ serta murabahahdan Dalam akad mudharabah danmusyarakah, ganti rugi hanya bolehdikenakan oleh shibul mal atau salahsatu pihak dalam musyrakah apabilabagian keuntungannya sudah jelastetapi tidak Ketentuan Khusus1. Ganti rugi yang diterima dalamtransaksi di LKS dapat diakui sebagaihak pendapatan bagi pihak Jumlah ganti rugi besarnya harus tetapsesuai dengan kerugian riil dan tatacara pembayarannya tergantungkesepakatan para Besarnya ganti rugi ini tidak bolehdicantumkan dalam Pihak yang cedera janji bertanggungjawabatas biaya perkara dan biaya lainnyayang timbul akibat proses PenelitianPT. Bank Muamalat Indonesia, Tbkmembuka cabang di kota Padangsidimpuanpada tanggal 03 Juli 2003. Untukperesmian pada saat itu dibuka secararesmi oleh Dewan Komisaris dari kantorpusat Jakarta beserta rombongan bersamabapak Andi Bukhari kepala cabangMedan dan disaksikan oleh Muspida,MUI, Kementrian Agama, Pejabatsetempat serta seluruh karyawan yangpada saat itu berjumlah 16 orang. Muamalat Indonesia, Tbk CabangPadangsidimpuan terletak di Jalan GatotSubroto No. 08. Lokasi ini sangat mudahuntuk dijangkau karena tempat kantornyaberada pada pusat kota Padangsidimpuanyang terletak pada jalan protokol disamping Horas Bakery dan dekat denganlokasi perkantoran Polres, PengadilanNegeri Kota Padangsidimpuan sertaperkantoran lainnya. Jumlah karyawanpada Cabang Padangsidimpuan sebanyak38 orang karyawan, sedangkan jumlahkaryawan Kantor Cabang dan KantorCabang Pembantu KCP seluruhnya 228║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017sebanyak 72 orang karyawan. Sedangkanjumlah ATM sebanyak 11 unit,diantaranya 3 unit di cabang 1 unit diGoti, 1 unit di pesantren Al-Azhar Bi’Ibadillah, 1 unit di SPBU Padangmatinggi,3 unit di Kantor Cabang PembantuRantau Parapat, 2 unit di Panyabungan,2 unit di Sibuhuan, dan 1 unit di SibolgaSetiawan, Mei 2017.Analisis Penerapan Denda MurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah NasionalDSN/MUI di PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada prakteknya di PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan pembiayaan murabahahmenurut hasil wawancara yang telahdilakukan oleh peneliti dengan karyawanpada bagian Koordinator FinancingMurabahah adalah pembiayaan ataupembelian secara angsuran ataupuncicilan yang menggunakan prinsip jualbeli dimana, pihak bank bertindaksebagai penjual dan nasabah sebagaipembeli yang disertai dengan akad danijab qabul Fahlevi, Mei 2017.Sama hal-nya seperti pembeliansebuah rumah, bank tidak menyediakanrumah untuk dijual kepada nasabahmelainkan bank bekerja sama dengandeveloper. Bank akan membeli rumah darideveloper dengan harga bank akan menjual kepadanasabah dengan harga yang dibeli bank dari developerdisebut dengan harga beli dan hargayang dijual kepada nasabah disebutdengan harga jual ditambah dengankeuntungan bank margin Total harga jual tersebutakan di bagi lagi dengan jangka waktuangsuran yang diinginkan oleh nasabahFahlevi, Mei 2017.Produk-produk pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan yang menggunakanakad murabahah antara lain yaitu Fahlevi,Mei 20171. PHS Pembelian Hunian Syariah2. Investasi MurabahahPHS Pembelian Hunian Syariahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan ini menggunakanakad murabahah dimana, nasabah dapatmemilih hunian seperti apa yang diinginkan oleh nasabah. Hunian yangdimaksud berupa rumah sendiri pribadiatau rumah dengan jenis ruko atau rukanyang biasa digunakan nasabah untukmengelola suatu Murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan merupakan pembeliandengan akad murabahah yang dilakukannasabah dengan tujuan untuk mengelolasuatu usaha maupun mendirikan suatugedung untuk memulai suatu usahaseperti contoh pembelian kebun,pembelian pertanahan dengan tujuanmendirikan sebuah bangunan, ataupunmobil untuk membuka melakukan Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan seorang nasabah harusmemenuhi beberapa persyaratan yangdiajukan oleh pihak bank. Persyaratantersebut antara lain yaitu Fahlevi, Mei20171. Mengisi dan menandatangani formpengajuan pembiayaan Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║2292. Menyerahkan photocopy KTP, suratnikah, kartu keluarga dan berkas-berkas jaminan pihak PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuan akan memprosesseluruh berkas-berkas yang telah dilampirkan oleh nasabah. Tujuan daripenyerahan seluruh berkas berkas olehnasabah ini agar pihak bank mengetahuisecara menyeluruh data lengkap seorangnasabah baik data identitas diri dan jugadata perekonomiaan nasabah yang akanmengajukan pembiayaan Pembiayaan Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang PadangsidimpuanPerkembangan pembiayaan murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesiacabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara bahwa Pembiayaandengan akad murabahah pada PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk Cabangpadangsidimpuan memiliki peminatyang sangat banyak dibandingkandengan pembiayaan lainnya, karena padasistim pembiayaan dengan akadmurabahah dalam menentukan harga jualdan harga belinya sangat lah jelas, berapakeuntungan margin yang akan diterimaoleh pihak bank dan berapa harga jualyang akan disampaikan kepada nasabahSetiawan, Mei 2017.Penerapan Denda Murabahah pada Muamalat Indonesia. Tbk CabangPadangsidimpuanPada PT. Bank Muamalat Cabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa denda murabahah adalah Suatuuang lebih yang harus dibayar olehnasabah dalam pembayaran angsurannyayang dikarenakan keterlambatan nasabahpada saat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak bank. Dana dendamurabahah ini sebelumnya telahdiberitahukan kepada pihak nasabah dantelah disetujui pada saat melakukan akadpembiayaan murabahah. Dana dendanasabah tersebut akan disalurkan kelembaga ZISWAF zakat, infaq,shadaqahyang bernama Baitulmaal denda nasabah tersebut tidakdimasukkan dalam kategori margin ataukeuntungan bank Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan, telah sesuaiberdasarkan Fatwa No 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 5 sanksi dapatberupa denda sejumlah uang yangbesarnya ditentukan atas dasar kesepakatandan dibuat saat akad ditandatangani, danayat 6 dana yang berasal dari dendadiperuntukkan sebagai dana diterapkannya denda Murabahahpada PT. Bank Muamalat Indonesia. TbkCabang Padangsidimpuan berdasarkanhasil wawancara penulis menjelaskanbahwa tujuan diterapkannya denda padapembiayaan dengan akad murabahahadalah untuk memberikan efek jerakepada nasabah yang melakukanwanprestasi ataupun tidak dapatmemenuhi kewajibannya sesuai waktuyang ditetapkan Setiawan, Mei 2017.Penerapan denda murabahah padaPT. Bank Muamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganFatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 ayat 4menjelaskan sanksi didasarkan padaprinsip ta’zir yaitu bertujuan agar 230║Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 16, Nomor 2, Juli-Desember 2017nasabah lebih disiplin dalam melaksanakankewajibannya. Sebab dengan menerapkansejumlah uang lebih dalam pembayaranangsuran akan membuat nasabah lebihdisiplin dalam melakukan pembayaranangsuran. Pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanpengenaan sanksi denda murabahah ditentukan berdasarkan pada waktutanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh pihak seorang nasabah dikatakanterkena denda apabila nasabah tersebutmelewati tanggal jatuh tempo yang telahditetapkan oleh pihak bank dalampembayaran angsuran. Sanksi dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia Cabang Padangsidimpuantidak berdasarkan pada lama nya waktuketerlambatan seorang nasabah dalampembayaran angsuran. Melainkanmenggunakan sistem proses tiring pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanadalah rentang atau jangka besaranpembiayaan yang telah ditetapkanberdasarkan besar dana pembiayaanyang diinginkan nasabah. Semakin besardana pembiayaan murabahah yang diinginkan oleh nasabah semakin besarbiaya denda yang akan dikenakankepada nasabah. Batas maksimal hanyamengacu kepada tanggal jatuh tempoapabila nasabah tidak dapat memenuhikewajibannya pada saat waktu jatuhtempo maka nasabah dikenakan sanksidenda sesuai waktu yang ditetapkan dantidak dalam hitungan hari Setiawan,Mei 2017.PENUTUPBerdasarkan pemaparan di atasterlihat bahwa pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuandenda murabahah merupakan suatu uanglebih yang harus dibayar oleh nasabahdalam pembayaran angsurannya yangdikarenakan keterlambatan nasabah padasaat tanggal jatuh tempo yang telahditentukan oleh pihak diterapkannya dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanuntuk memberikan efek jera kepadanasabah yang melakukan wanprestasiataupun tidak dapat memenuhi kewajibannyasesuai waktu yang perhitungan dendamurabahah pada PT. Bank MuamalatIndonesia. Tbk Cabang Padangsidimpuanmenggunakan sistem tiring atau denda murabahah telah ditetapkansesuai dengan dana pembiayaan yangdiinginkan oleh nasabah. Dalampenerapan denda murbahah PT. BankMuamalat Indonesia CabangPadangsidimpuan telah sesuai denganberdasarkan kepada kedua Fatwa DewanSyariah Nasional MUI yaitu1. Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/20002. Fatwa No. 43/DSN-MUI/VIII/2004DAFTAR KEPUSTAKAANAli, Muhammad Daud. 2005. HukumIslam. Jakarta PT. Raja Zainuddin. 2008. Hukum PerbankanSyariah. Jakarta Sinar Grafika. Penerapan DendaMurabahahMenurut Fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan║231Al-Jaziri, Abdurrahman. 1990. Kitabu al-Fiqh Ala Madzahibi al-Arba’ah. BerutDar al-Kutub Syamsul. 2010. Hukum PerjanjianSyariah. Jakarta PT 2013. Akad dan Produk Rajawali Muhammad. 2009. Hukum UIN-Malang Siswanto dan M. Sulhan. Bank Konvensional danSyariah. Malang UIN-Malang 2015. Hadis Ekonomi. JakartaPrenadameda Ali. 2011. Fikih Bagian KeduaMunakahat, Mawaris, Jinayah, danSiyasah. Bandung Cita PustakaMedia Adiwarman. 2003. Bank IslamAnalisis Fiqih dan Keuangan. JakartaIIIT Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Dewan Syariah Nasional. Fatwa Keuangan Ahmad. 2004. KamusPerbankan. Bandung Citra Dwi. 2009. Kamus LengkapEkonomi Islam. Yogyakarta Trisadini P. dan Abd. Transaksi Bank Syariah. JakartaBumi dengan KoordinatorFinancing Bapak Fuad IndraSetiawan Karyawan PT. BankMuamalat Indonesia. Tbk dengan Service AssistantBapak Rizky Fahlevi, Karyawan Muamalat Indonesia. TbkCabang Rizal Dkk. 2014. AkutansiPerbankan Syariah Teori dan PraktikKontemporer. Jakarta SalembaEmpat. ... Tiring. Fadli, 2017 Penelitian ini menganalisis dari sisi kebijakan dari perbankan terkait denda bagi nasabah pedagang yang menunda-nunda angsuran KPR nya. Hal ini yang menjadi dasar utama dalam penelitian ini, bahwa apa bedanya KPR Bank Konvensional menerapkan denda keterlambatan terhadap keterlambatan tempo pembayaran angsuran, sedangkan dalam KPR Bank Syaraih Denda keterlambatan seharusnya tidak boleh ada, namun realitasnya masih ada denda. ...... Dengan demkian, nasabah yang tidak atau belum mampu membayar karena kondisi force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Bagi bank syariah, dana denda yang diterima harus diperuntukkan sebagai dana social, Fadli, 2017 Produk pembiayaan KPR yang digunakan dalam perbankan syariah memiliki berbagai macam perbedaan dengan KPR Kredit Kepemilikan Rumah di perbankan konvensional. Hal ini merupakan implikasi dari perbedaan prinsipal yang diterapkan perbankan syariah dan perbankan konvensional, yaitu konsep bagi hasil dan kerugian profit and loss sharing sebagai pengganti sistem bunga perbankan konvensional. ... Raja RitongaEndah NopitaThis research discusses about the practice of mindiringan or credit at Patiluban Mudik village Natal sub-District, Mandailing Natal Regency. Most of them work as laborer at factory, farmers, and fibrous. These works impacts their income and citizen economic, that force them to do mindiringan or credit to fulfill thie nedd every day. The practice of mindiringan or credit makes burden to them and they got fine of research is about field research by qualitative approach and the result explains as the result of observation, interviewing and documentation. Then, the data analyzes comprehensively. This research produces that the practice of credit gives the positive and negative effect for the society at the village. The positive effect is about fulfill their daily need without having money in the first time, while the negative effect is about fine if they late paying the credit in every month. There are two opinions from classical mufti about the fine in credit. First is the practice of credit is forbidden or haram because it is excessive interest or riba. The second the practice of credit is allowed for whom able to pay but they postpone it in paying and for whom are not able to pay it is forbidden. Anis FaridaPriyo HandokoThis study aims to analyse the pros and cons of imposing penalties or fines in law enforcement regulations for violating health protocols in Indonesia. Some people consider that the norm of the fine sanctions in statutory provisions regulating health protocol violators is unconstitutional, but others say it is constitutional. As a country with the largest Muslim population in the world, a study of the perspective of Islamic law is essential. This article uses a normative legal research methodology using two main approaches the statutory and conceptual approaches. The results show that fines are found in the criminal law clusters and state administrative law. Penalties in state administrative law in their enforcement do not require intervention from other institutions. Still, they can be carried out directly by government officials whose authority has been determined in the laws and regulations. Meanwhile, from the Islamic perspective, the fine sanctions can be applied, in the context of hifz Al-Insan, in Maslahah Mursalah as part of the maqasid al-Syari’ah. The obligation to obey government regulations is part of a person’s obedience to God’s commands. Contribution This study’s findings can support the government in enforcing the law to combat the spread of the coronavirus disease 2019 COVID-19 in Indonesia and other countries because, constitutionally, the law is legal. Then, the legality of fines for violators of the COVID-19 health protocol, from an Islamic perspective, does not contradict maqasid al-shari’ah. So, there should be no doubts for Muslims to obey these HanafiahAnwar HafidziThis research proves that the giving of ta'zir in the DSN MUI fatwa is based on mutual agreement which aims to obtain rights as users and depositors. The method used in this study is a literature review with a normative legal approach to the MUI DSN fatwa NUMBER 17 / DSN-MUI / IX / 2000. this research found that ta'zir is a sanction in the form of money a fine, the amount of which is not determined, but rather was made based on the agreement of both parties. In addition, the fine funds are not used as bank revenue but as social funds. Penalty is not to replace the value of real loss that must be experienced fixed cost by the bank, but so that customers are more disciplined in carrying out their obligations. Rizal YayaBuku ini mengulas akuntansi syariah secara lengkap, mulai dari sejarah perkembangan akuntansi syariah, pengembangan perbankan syariah, system operasional bank syariah, hingga cara perhitungan bagi hasil yang disertai ilustrasi transaksi riil. Indonesia, sebagai salah satu Negara dengan mayoritas penduduk muslim, memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan akuntansi perbankan syariah. Buku ini merupakan literature penting bagi pembaca yang ingin mengetahui operasional perbankan syariah, khususnya terkait akuntansi perbankan syariah di Indonesia. Materi utama tentang akuntansi syariah disajikan secara komprehensif dengan mengacu pada PSAK terbaru maupun acuan lainnya seperti AAOIFI. Selain itu, dalam buku ini juga disajikan ilustrasi kasus serta transaksi yang terjadi dalam siklus akuntansi. Pada akhir setiap bab disajikan soal latihan yang akan disertai dengan lembar jawaban dan juga lembar evaluasi dari dosen yang Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo PersadaMuhammad AliDaudAli, Muhammad Daud. 2005. Hukum Islam. Jakarta PT. Raja Grafindo AliAli, Zainuddin. 2008. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta Sinar Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja GrafindoPersadaSyamsul AnwarAnwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta PT Raja dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali PersAscaryaAscarya. 2013. Akad dan Produk Syariah. Jakarta Rajawali Bank Konvensional dan SyariahSiswanto ElyM SulhanEly, Siswanto dan M. Sulhan. 2008. Manajemen Bank Konvensional dan Syariah. Malang UIN-Malang Bagian Kedua MunakahatAli ImranImran, Ali. 2011. Fikih Bagian Kedua Munakahat, Mawaris, Jinayah, dan Siyasah. Bandung Cita Pustaka Media Islam Analisis Fiqih dan KeuanganAdiwarman KarimKarim, Adiwarman. 2003. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta IIIT MajahMajah, Ibnu. 1999. Sunan Ibnu Majah. Riyad Fatwa Keuangan SyariahDewan MuiSyariah NasionalMUI, Dewan Syariah Nasional. 2014. Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta Erlangga. › Nusantara›Menag Pelanggar Hukum di... Sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tak terkecuali mereka yang berasal dari lembaga pendidikan berbasis agama. Oleh CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, IQBAL BASYARI 6 menit baca KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONOMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022.JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama selama ini sudah membuat peraturan supaya tidak terjadi kasus kekerasan, pelecehan, atau tindakan yang melanggar norma hukum lain di lembaga pendidikan keagamaan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi tegas.”Saya kira begini, ya, setiap kejadian seperti itu, baik kekerasan, pelecehan, perundungan, atau apa pun pelanggaran norma hukum di dalam pesantren atau lembaga pendidikan mana pun, pertama yang harus diberikan sanksi itu tentu pelakunya. Pelakunya harus diberi sanksi karena itu jelas pelanggaran terhadap hukum,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8/9/2022. Selain itu, perlu pula ditelusuri penyebab pelanggaran hukum terjadi, apakah karena kelalaian atau memang lantaran sistem di lembaga pendidikan yang memungkinkan hal tersebut terjadi. ”Kalau memang sistematis, disengaja, sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, gitu ya, tentu kita akan berikan sanksi. Di mana pun itu, lembaga pendidikan mana pun, selama di bawah Kementerian Agama. Saya kira itu prinsip dasarnya di kementerian begitu,” juga Wapres Amin Minta Jangan Sampai Terjadi Lagi Kekerasan di Sekolah IslamKOMPAS/RHAMA PURNA JATISiti Soimah, ibu dari AM santri Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, yang tewas di ponpes tersebut menangis di pelukan sahabatnya, Selasa 6/9/2022. Dia meminta penyebab kematian anak sulungnya itu bisa peristiwa meninggalnya seorang santri Pondok Pesantren Gontor, Yaqut telah memerintahkan aparat di Kemenag datang untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi. ”Nah, pasca-itu, kan, kemudian muncul pengakuan dari Pesantren Gontor. Sudah jelas, kan, pengakuannya di media, di publik sudah jelas. Sekarang tinggal aparat hukum menindaklanjutinya seperti apa,” juga Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes Gontor Minta Kasus Diusut TuntasBukan hanya itu, Kemenag juga menelusuri apakah persoalan kekerasan tersebut sistematis terjadi di pesantren atau personal. Apalagi kekerasan tersebut merupakan permasalahan personal, maka Pesantren Gontor sebagai lembaga pendidikan tidak boleh menjadi lanjut Yaqut, Kemenag sudah memiliki sejumlah peraturan untuk mencegah kasus kekerasan, pelecehan, dan lainnya di lembaga pendidikan berbasis asrama. ”Tapi, sekali lagi, yang pertama, memang kami lihat yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding-boarding school yang lain ini adalah terkait pola pengasuhan,” PURNA JATIRatusan santri Pondok Pesantren Gontor bersiap untuk berangkat dari Komplek Olahraga Jakbaring, Palembang, ke Jawa Timur dengan menggunakan bus, Sabtu 20/6/2020. Ada 650 santri asal Sumsel yang diberangkatkan ke Jawa Timur untuk memulai aktivitas anak yang dimasukkan ke pesantren tidak hanya dititipkan untuk dididik, tetapi juga dititipkan untuk diasuh karena orangtuanya tidak ikut mengasuh di asrama. Pola pengasuhan ini yang dilihat Kemenag masih kurang dalam lembaga-lembaga pendidikan.”Karena itu, kami akan melakukan terus pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya kepada lembaga-lembaga pendidikan supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Hal ini karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang,” kata Menag bisa intervensiMeski begitu Yaqut menegaskan, Kemenag tidak dapat mengintervensi pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan berbasis asrama lain karena merupakan lembaga independen. ”Tidak mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama. Saya kira itu usaha kita, ikhtiar memperbaiki sebisa mungkin melalui pendekatan-pendekatan yang kami miliki,” Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pesantren itu bertujuan memberi ilmu supaya anak memahami agama dan berakhlak mulia. Kasus kekerasan yang dulunya tidak terjadi di pesantren, belakangan mungkin kami bisa lakukan intervensi secara langsung ke dalam, enggak bisa, apalagi mereka juga bukan bagian dari struktur Kementerian Agama.”Kondisi ini memang menjadi perhatian kita. Kenapa? Mestinya, kan, akhlaknya ini dibangun untuk menghormati satu sama lain, menghargai, mencintai. Kenapa kekerasan ini terjadi memang menjadi perhatian kita,” kata Wapres Amin saat menjawab pertanyaan media di sesi penyampaian keterangan pers seusai peletakan batu pertama pembangunan Masjid Bank Sumsel Babel di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 7/9/2022.Baca juga Wapres Minta Kasus Kekerasan di Gontor Segera DitanganiPada kesempatan tersebut, Wapres Amin pun berharap agar jangan kemudian pesantren didiskreditkan. ”Saya kira, itu, kalau memang ada permintaan dari pihak keluarga agar kasus tersebut untuk diproses, segera bisa diproses saja. Tetapi, kejadian itu kita harapkan memang tidak kemudian mendiskreditkan pesantren,” terpisah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung Pesantren Gontor untuk mengatasi kasus kekerasan di Gontor dengan sebaik-baiknya. Kekerasan di lingkungan pesantren harus dihentikan agar kematian santri tidak terulang. Oleh sebab itu, sistem pengawasan terhadap santri harus diperkuat.”Kami semua ikut prihatin dan ikut mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik. Kami menyerukan kepada pesantren-pesantren khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk lebih memperhatikan lagi masalah sistem pengawasan santi-santri,” ujar Yahya di Jakarta, Rabu LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDENKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Masa Khidmat 2022-2027 dan Hari Ulang Tahun Ke-96 NU di Balikpapan Sport and Convention Center, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin 31/1/2022.Yahya berharap, kekerasan di lingkungan pesantren harus dihilangkan. Oleh sebab itu, hal-hal seperti ini harus dikelola dengan baik agar kejadian tewasnya santri tidak terulang. ”Ini menjadi peringatan bagi kita semua, apalagi bagi NU dengan sekian banyak pesantren yang memerlukan suatu cara yang sungguh-sungguh dan bisa diandalkan untuk mengelola santri-santri yang tinggal di pesantren,” Yahya, tidak mudah mengawasi belasan ribu santri yang tinggal di pesantren. Maka, pesantren harus membuat skema manajemen yang sebaik-baiknya untuk mencegah kemungkinan kejadian kekerasan tidak mengingatkan, kekerasan harus dihilangkan dari pesantren. Ketika memberikan sanksi pun tidak diperkenankan dengan jalur kekerasan. Kalaupun memberikan sanksi, biasanya dengan melakukan kerja bakti ataupun membuat tugas belajar. ”Kalau ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan, itu secara mutlak harus kita tolak, jangan sampai ada itu,” ucap terpisah, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Pesantren Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada orangtua PRIBADILuqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RISelain itu, permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Pesantren Modern Gontor secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat menunjukkan bahwa Pesantren Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa sisi lain, ia mendukung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Peraturan ini dianggap penting karena menjadi pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.”Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktik kehidupan keagamaan yang moderat dan antikekerasan, saya optimistis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi,” pun mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Sebab, dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren akan berdampak sangat positif terhadap proses pendidikan yang berlangsung di dalam pesantren. Hal ini sekaligus bisa menempatkan kembali pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat. Dengan demikian, pesantren akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.”Interaksi sosial yang kohesif dalam ekosistem pendidikan pesantren akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama, serta negara di dalam pondok pesantren,” ucap Luqman.

hukum denda dengan uang di pesantren